3 Tersangka OTT KPK Resmi Ditetapkan, Gubernur Rohidin Salah Satunya
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Minggu (24/11) malam.
Adapun tersangka yang dimaksud yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Rohidin, ajudannya, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu, Isnan Fajri, juga menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti kuat hasil penyidikan. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya dalam jumpa pers resmi di Gedung KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan oleh Rohidin terhadap kepala dinas di Pemprov Bengkulu. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk mendanai kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam rupiah dan mata uang asing. Temuan itu diamankan sebagai bukti atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka.
Rohidin dan dua pejabat lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024.
Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu (23/11). OTT diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Dalam OTT itu, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250088 views
