Skip to main content

4.565 Kendaraan di Kota Bengkulu Telah Ikuti Uji KIR, Dishub Harap Pemilik Kendaraan Patuhi Aturan

4.565 Kendaraan di Kota Bengkulu Telah Ikuti Uji KIR, Dishub Harap Pemilik Kendaraan Patuhi Aturan. Foto: Lentera/Siberbengkulu.co

 

Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menginformasikan bahwa sebanyak 4.565 kendaraan di kota ini telah mengikuti Uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, yang menjelaskan bahwa Uji KIR merupakan prosedur yang wajib diikuti setiap kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Uji KIR ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali, meliputi pemeriksaan komponen penting seperti sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu, tekanan angin ban, serta stabilitas roda depan,” ungkap Hendri.

Selain itu, Uji KIR juga mencakup verifikasi terhadap dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), dan nomor rangka kendaraan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keaslian data kendaraan yang diuji.

“Kendaraan yang memenuhi seluruh persyaratan kelayakan akan diberikan Tanda Lulus Uji KIR sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut aman dan layak digunakan di jalan,” tambah Hendri.

Melalui pelaksanaan Uji KIR secara berkala, Dishub Kota Bengkulu berharap agar pemilik kendaraan selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi mendukung keselamatan bersama di jalan raya. Pemeriksaan kendaraan ini tidak hanya untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan, tetapi juga untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara di Kota Bengkulu.

 

Reporter: Lentera Nindya M

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...