Skip to main content

Bapemperda DPRD Provinsi Riau Gelar Rapat Bahas 10 Ranperda untuk Program Propemperda 2025

Bapemperda DPRD Provinsi Riau Gelar Rapat Bahas 10 Ranperda untuk Program Propemperda 2025. Foto: Evi/Siberbengkulu.co

 

Pekanbaru, Siberbengkulu.co -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (17/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, yang didampingi oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Abdullah.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedalitbang) Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Provinsi Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, serta Biro Hukum Setda Provinsi Riau.

Agenda rapat kali ini membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan untuk Program Peraturan Pemerintah Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dari 10 usulan tersebut, 4 di antaranya berasal dari Pemerintah Provinsi Riau dan 6 lainnya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Riau.

Ranperda dari Pemerintah Provinsi Riau yang dibahas dalam rapat:

  1. Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, usulan dari Bappedalitbang.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, usulan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  3. Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Anak, usulan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Provinsi Riau.

Sementara itu, Ranperda inisiatif dari DPRD Provinsi Riau yang juga dibahas adalah:

  1. Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, usulan dari Bapemperda.
  2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan dan Pemberdayaan Mangrove, usulan dari Komisi II.
  3. Ranperda tentang Pengelolaan Dana Bergulir, usulan dari Komisi III.
  4. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, usulan dari Komisi IV.

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun langkah-langkah selanjutnya terkait pembahasan dan pengajuan Ranperda yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau. Setiap usulan Ranperda diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat Riau ke depan. (Adv)

Baca juga ...