Dewan Kepahiang Resmi Sahkan Tatib dan Kode Etik
Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang resmi mengesahkan revisi Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik, melalui Rapat Paripurna Internal yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kepahiang, pada Kamis (31/10/2024).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tata Tertib DPRD, Padila Sandi, A.Md., melaporkan pihaknya telah merumuskan revisi Rancangan Peraturan Tata Tertib bersama tenaga ahli. Dalam prosesnya mencakup perubahan, penambahan materi muatan, dan penyesuaian pelaksanaan aturan sebelumnya, termasuk pengaturan mengenai penamaan Fraksi dan Rapat Lintas Komisi.
"Sesuai Pasal 56, nama Fraksi tidak dicantumkan secara spesifik mengingat sifatnya yang dinamis, terutama untuk Fraksi Gabungan. Kami memandang perlu adanya payung hukum untuk legalitas penamaan Fraksi, yang akan ditetapkan dalam Keputusan Ketua DPRD," ujar Padila.
Ia menambahkan, perubahan lainnya menyangkut mekanisme rapat antara Komisi dan OPD. Menurutnya, sering kali Komisi perlu mengundang OPD yang bukan merupakan mitra kerjanya untuk membahas isu tertentu. Oleh karena itu ditambah mekanisme Rapat Kerja Lintas Mitra Komisi.
"Melalui mekanisme ini, Komisi diperbolehkan mengadakan rapat dengan OPD yang bukan mitranya, tetapi relevan dengan tugas Komisi, yang akan dipimpin oleh Kepala OPD terkait. Komisi yang mengundang OPD wajib menyampaikan permohonan persetujuan rapat kepada Ketua Komisi dari mitra OPD tersebut," jelas Padila.
Sementara itu, Ketua Panja Pembahasan Kode Etik DPRD, Eko Susilo, melaporkan bahwa revisi Kode Etik telah selesai dibahas bersama tenaga ahli. Revisi ini mencakup penyesuaian terhadap pelaksanaan sumpah/janji anggota, tata kerja, tata hubungan, etika rapat, tata cara berpakaian, serta penegakan kode etik oleh Badan Kehormatan DPRD.

"Kode Etik ini bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD serta membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. Peraturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD," tegas Eko Susilo.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin rapat menyatakan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik oleh peserta rapat, maka hasil pembahasan Panja ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD. Dengan demikian, SK pembentukan Panja Tatib dan Kode Etik DPRD masa jabatan 2024-2029 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I, Bambang Asnadi, Wakil Ketua II, Ansori M., beserta 21 anggota DPRD lainnya.
Reporter : Ibnu Hajar
Editor: M Ichfan Widodo
- 250092 views
