Disnakertrans Provinsi Bengkulu Imbau Perusahaan Terapkan UMP/UMK Sesuai Ketentuan
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Happy meminta perusahaan di daerah menerapkan ketentuan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/Kota (UMP/UMK) terhadap para pekerjanya.
"Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Bengkulu yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Kepala Disnakertrans Jum’at (10/11/23).
Edwar mengungkapkan, pihaknya sendiri hingga saat ini terus memonitoring lapang terkait penerapan UMP dan UMK atau memantau lainnya.

Dirinya juga menghimbau pekerja untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para karyawannya, laporan bisa dilakukan di Disnakertrans setempat atau bisa dilakukan secara online atau pada media sosial Disnakertrans.
"Kami sendiri menghimbau pada perusahaan yang belum menerapkan UMP atau UMK wajib untuk menjalankan aturannya sesuai perintah Gubernur,” tambahnya.
Adapun besaran UMP Bengkulu tahun 2023 yakni Rp2,4 juta, sedangkan UMK yang ditetapkan kabupaten/kota untuk Kota Bengkulu sebesar Rp2,6 juta, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2,4 juta, Mukomuko Rp2,7 juta.
Sedangkan kabupaten lainnya sebelumnya tidak menyampaikan kenaikan UMK, sehingga diharuskan menetapkan upah bagi para pekerja menyesuaikan dengan UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp2,4 juta.
Ditambahkan Kadis, merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November sedangkan UMK 30 November. UMP ini berlaku mulai 1 Januari tahun 2024 mendatang.
“UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 15% khusus provinsi Bengkulu Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00,” pungkas Edwar Happy. (Adv)
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250106 views
