Skip to main content

DPRD Kepahiang Gelar Tiga Agenda Paripurna, Fokus Aspirasi dan Pengesahan Propemperda 2025

DPRD Kepahiang Gelar Tiga Agenda Paripurna, Fokus Aspirasi dan Pengesahan Propemperda 2025. Foto: Ibnu/Siberbengkulu.co

 

Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang melaksanakan tiga agenda rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Selasa (24/12). Agenda tersebut mencakup Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2024, Penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, dan Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025.    

Dalam agenda pertama, juru bicara masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan hasil reses yang menghimpun aspirasi masyarakat.  

- Dapil Kepahiang I (Kecamatan Kepahiang): Fokus pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan, dengan usulan seperti pembangunan jalan, jembatan, dan lampu jalan.  

- Dapil Kepahiang II (Kecamatan Ujan Mas dan Merigi): Aspirasi meliputi pembangunan kantor lurah, pengadaan fasilitas kesehatan, dan peningkatan sektor sosial ekonomi.  

- Dapil Kepahiang III (Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu): Masyarakat meminta pembangunan jalan, penyediaan air bersih, bantuan bedah rumah, dan kendaraan operasional.  

- Dapil Kepahiang IV (Kecamatan Tebat Karai, Seberang Musi, dan Kabawetan): Fokus pada pembangunan kantor desa, irigasi, fasilitas pendidikan, masjid, dan sarana olahraga.  

Ketua DPRD, Gregory Dayefiandro, menyatakan bahwa seluruh aspirasi akan dirumuskan dalam Surat Keputusan DPRD dan disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.  

Dalam agenda kedua, DPRD masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Raperda APBD 2025. Jika dalam 15 hari kerja tidak ada tanggapan, dokumen APBD akan dianggap disetujui sesuai peraturan yang berlaku.  

Sebanyak sembilan Raperda disahkan menjadi Propemperda Tahun 2025, terdiri dari tujuh Raperda Eksekutif dan dua Raperda Inisiatif DPRD:  

- Raperda Eksekutif: Termasuk pertanggungjawaban APBD 2024, APBD 2026, perlindungan lingkungan hidup, dan perubahan nama BAPPEDA.  

- Raperda Inisiatif DPRD: Mengatur penyelenggaraan parkir dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.  

Keputusan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2025.  

Ketua DPRD berharap keputusan ini mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.

 

Reporter: Ibnu Hajar 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...