DPRD Kepahiang, Menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2021
Kepahiang, SiberBengkulu.co -- DPRD Kabupaten Kepahiang, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2021 diruang sidang utama kantor DPRD pada selasa (28/06/2021) Penyampaian rekomendasi yang berisi catatan dan masukan serta koreksi dari DPRD tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-Komisi DPRD bersama OPD mitra kerja masing-masing.
Juru Bicara Komisi 1 DPRD Bambang Asnadi menyebutkan bahwa Komisi 1 telah melakukan hearing dengan mitra kerja terkait temuan LHP BPK RI, hasilnya mitra kerja yang terdapat temuan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dan menjalankan rekomendasi dan catatan yang disampaikan.
“Dalam penunjukan KPA dan PPTK, Bupati harus mempedomani permendagri nomor 77 Tahun 2020. Bupati dapat menginstruksikan kepada seluruh OPD melakukan pembayaran honorarium secara non tunai, perbaiki mekanisme pinjam pakai kendaraan dinas pemerintah daerah, kemudian segera membentuk peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan dan BLUD, selanjutnya dapat memerintahkan inspektorat dalam mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK RI,” Kata Bambang Asnadi.
Kemudian Juru bicara Komisi II Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE menyampaikan, catatan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan upaya korektif dan konstruktif dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Rekomendasi kepada Bupati diantaranya agar menerapkan pengawasan berjenjang dan pengawasan melekat terhadap setiap pejabat pengelola keuangan pada OPD dan mengevaluasi kinerja setiap pejabat (Kepala Dinas/PA, PPTK, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran). Pejabat yang evaluasinya baik patut dipertahankan, sebaliknya yang berkinerja buruk tidak perlu dipertahankan, ” Ujar Hj Dwi Pratiwi.
Terakhir Catatan dan rekomendasi Komisi III DPRD yang disampaikan oleh wakil Ketua Komisi III Drs. Basing Ado yang menyebutkan bahwa setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, Komisi III mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi agar Pemkab Kepahiang dapat mempertahankan kualitas opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun berikutnya.
“Agar dapat menyampaikan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa untuk mematuhi peraturan perundangan khususnya proses lelang pekerjaan,hal ini perlu guna menghindari temuan kesamaan HPS penawaran dengan dokumen penawaran penyedia jasa serta kompetensinya. Agar menjadikan temuan BPK ini menjadi temuan umum untuk disampaikan kepada OPD yang tidak menjadi sample untuk menghindari temuan yang sama di OPD lain. Agar memerintahkan PDAM tirta alami melakukan audit eksternal sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya agar memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi LHP BPK RI ini,” Tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Drs. Basing Ado.
Sementara itu pemimpin rapat Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra, M. Si mengatakan, catatan dan rekomendasi Komisi-Komisi DPRD akan dijadikan rekomendasi DPRD secara kelembagaan yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang.
” Catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi-Komisi DPRD akan dituangkan dalam Surat Keputusan Yang dijadikan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepahiang secara kelembagaan. Surat keputusannya akan kita sampaikan setelah rapat paripurna ini,” Kata Ketua DPRD Windra Purnawan, SP saat menutup rapat paripurna yang dihadiri 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Diketahui hadir dalam rapat paripurna Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU, Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S. IP, Sekretaris Daerah Dr. Hartono, Unsur Forkopimda, Kepala instansi vertikal, direktur BUMD dan Kepala OPD dalam lingkup pemerintah kabupaten Kepahiang. (ADV)
- 250089 views
