Skip to main content

DPRD Kepahiang Tampung Permintaan Warga Tanjung Alam Terkait Pemberhentian Kades

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Bambang Asnadi, RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Rabu (06/11/2024) sore. Foto: Ibnu/Siberbengkulu.co

Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi bersama sekelompok warga Desa Tanjung Alam terkait permohonan pemberhentian Kepala Desa yang diduga telah melanggar norma agama dan adat, serta melanggar sumpah jabatan dan larangan sebagai kepala desa. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Bambang Asnadi, RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Rabu (06/11/2024) sore. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam, Rahadi, menyampaikan sebanyak 352 warga desa telah menandatangani surat persetujuan untuk meminta pemberhentian kepala desa. Ia menegaskan, tindakan kepala desa yang terlibat kasus perselingkuhan dan tindakan asusila telah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami menuntut Kepala Desa Tanjung Alam untuk diberhentikan atau mengundurkan diri secara sukarela. Kepala desa tersebut sudah tidak bisa menjadi panutan dan telah melanggar sumpah jabatan serta norma-norma yang berlaku," ujar Rahadi.

Rahadi dan warga desa yang hadir berharap DPRD segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Kepahiang untuk melakukan pemecatan kepala desa agar keresahan di masyarakat tidak berlarut-larut dan mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan.

Sejumlah anggota DPRD Kepahiang mendukung langkah tersebut. Ketua Komisi I, Andrian Defandra, S.E., M.Si mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan kepala desa guna menjaga wibawa Kabupaten Kepahiang, serta memberikan contoh bagi seluruh kepala desa agar tidak melanggar aturan.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Muhammad Nopriandi, S.Sos. mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, serta mencermati penyelesaian permasalahan ini sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam kasus ini, dan segala langkah yang diambil demi kepentingan masyarakat.

Menanggapi permintaan tersebut, Bambang Asnadi menyatakan bahwa DPRD akan menyampaikan rekomendasi pemberhentian kepada Bupati jika kepala desa terbukti bersalah.

"Kami minta Inspektorat dan Dinas PMD yang saat ini hadir untuk segera mengumpulkan bukti dan menyelesaikan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, kami mendesak adanya tindakan tegas," katanya.

Ketua Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK), Gusti Santoso, yang ikut hadir juga menyampaikan harapannya agar adat istiadat dan norma etika dapat ditegakkan dalam kasus ini, meskipun belum ada aturan adat yang mengatur khusus.

Untuk diketahui RDP lintas komisi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Putrado Herliansyah, Wakil Ketua Komisi II, Padila Sandi, A.Md dan anggota, Jalaluddin, beserta anggota Komisi III, Eko Guntoro, S.H. dan Anudin, S.Sos.

 

Reporter : Ibnu Hajar 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...