Skip to main content

Dua Panja DPRD Kepahiang Gelar Pembahasan Lanjutan, Begini Hasilnya

Suasana rapat di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Kepahiang pada Jum'at siang (06/09/2024) kemarin. (Foto: Rls)

 

Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Dua Panitia Kerja (Panja) DPRD melaksanakan pembahasan lanjutan bersama tim tenaga ahli terkait sinkronisasi dan penyampaian hasil pembahasan awal revisi tata tertib (tatib) dan revisi kode etik DPRD Kepahiang, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Kepahiang pada Jum'at (06/09/2024) kemarin. 

Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan aturan yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Panja juga meminta pandangan tenaga ahli mengenai aspek hukum yang perlu dimasukkan dalam tatib dan kode etik DPRD.

Tenaga ahli DPRD, Amancik, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penyesuaian tata tertib dengan kondisi Kabupaten Kepahiang saat ini. Ia menyarankan beberapa aturan yang harus dibuat lebih spesifik, meskipun pedoman umum dari aturan dasar belum mengalami perubahan. Hal ini bertujuan agar tata tertib lebih relevan dan dapat diaplikasikan secara efektif.

Sementara itu, tenaga ahli DPRD lainnya, Hendra, memaparkan 14 poin penting dalam tata tertib yang perlu dibahas lebih mendalam. Poin-poin tersebut meliputi :

1. Kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD

2. Keanggotaan

3. Pelaksanaan hak

4. Kewajiban anggota DPRD

5. Fraksi

6. Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

7. Persidangan, rapat, dan pengambilan keputusan

8. Tata cara pembentukan perda

9. Pembahasan Raperda rutin

10. Larangan dan sanksi

11. Pemberhentian dan pergantian antar waktu, serta pemberhentian sementara

12. Penyidikan

13. Pelaksanaan konsultasi

14. Aturan penting lainnya

Hendra menekankan bahwa ke-14 poin ini membutuhkan kajian lebih mendalam agar tata tertib DPRD dapat mengakomodasi segala aspek tugas dan tanggung jawab lembaga dengan baik.

Terkait kode etik, pembahasan lebih difokuskan pada aspek hukum acara, larangan bagi anggota dewan, serta penetapan etika berperilaku. Dalam pembahasan ini, disepakati bahwa kode etik harus mencerminkan kehormatan lembaga dan menjadi pedoman perilaku bagi anggota DPRD agar menjaga integritas serta martabat lembaga legislatif itu sendiri. 

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Ibnu Hajar

 

Baca juga ...