Skip to main content

Belum Taat Membayar Pajak, Beberapa Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tunggak Hingga Rp 60 Juta

Belum Taat Membayar Pajak, Beberapa Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tunggak Hingga Rp 60 Juta. Kamis, 20-04-2023 Foto: Firdaus

SiberBengkulu.co, Bengkulu Selatan- Beberapa desa di Kabupaten Bengkulu Selatan belum taat membayar pajak. Terbukti tahun 2022 lalu, masih ditemukan Rp 300 juta pajak dana desa yang menunggak atau telat bayar. Setiap transaksi belanja barang dan jasa dari dana desa yang nominalnya di atas Rp 2 juta wajib dikenakan pajak, yakni Ppn 11 persen dan Pha sebesar 1,5 persen.

Disampaikan kepala kantor pelayanan pajak Pratama Bengkulu dua, Muhammad Halik Amin, rata-rata setiap desa di Bengkulu Selatan per tahunnya dikenakan pajak Pph dan Ppn sebesar Rp 40 juta.

Pada tahun 2022 lalu, berdasarkan temuan dari Inspektorat, terdapat tunggakan pajak dari dana desa yang telah dibayar sejumlah Rp 300 juta. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri BS, tunggakan pajak tersebut berangsur disetor. Hingga saat ini tersisa tiga desa lagi yang belum melunasi pajak, dengan nominal mencapai Rp 60 juta.

“kemarin saya dapat laporan dari Inspektorat, ada sembilan desa tidak memberikan Lpj saat dilakukan pemeriksaan. Jadi ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan atas pembayaran dana desa mereka, desa tersebut tidak memberikan Lpj,” ujar M Halik

lanjut M. Halik, tidak ada data dan pemberitahuan berapa belanja, berapa pajak yang disetor desa. Mungkin itu yang di tindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan khusus.

Kedepannya, menurut Halik, Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan Inspektorat Bengkulu Selatan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Ya yang jelas koordinasi kami (pelayanan pajak) dengan Kejari dan Inspektorat akan intens,” tutup Halik. (RAH)

Baca juga ...