Bengkulu Perangi Mafia Tanah dengan Pembentukan GTRA
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Keberadaan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara menjadi ancaman serius yang memicu konflik dan ketidakpastian hukum. Berbagai modus seperti pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat semakin memperburuk situasi. Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyerukan sinergi semua pihak di daerah untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan tersebut.
Sebagai langkah konkret dalam mempercepat implementasi Reforma Agraria, Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Komitmen ini ditekankan melalui Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Two K Azana Style, pada Rabu (11/12/2024).
Rosjonsyah, yang memimpin langsung tim GTRA Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan prioritas utama dalam menciptakan tatanan agraria yang adil.
Ia menyatakan, "Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial serta menggerogoti keuangan negara."
Selain itu, Rosjonsyah menekankan bahwa reforma agraria memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum, serta membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. Reforma agraria juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Bengkulu, mengungkapkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.
Pendataan ini mencakup aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan. Selain itu, identifikasi juga mencakup pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, dan perikanan.
"Tindak lanjut dari pendataan ini mencakup pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari TORA. Seluruh potensi yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah," ujar Indera.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi strategis untuk penataan aset dan akses reforma agraria di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2024. Rekomendasi ini akan dituangkan dalam Berita Acara yang akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk ditindaklanjuti pada tahun 2025.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen Provinsi Bengkulu dalam memerangi mafia tanah, tetapi juga membuka jalan menuju pemerataan kepemilikan lahan, penguatan ekonomi rakyat, dan keberlanjutan lingkungan.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250102 views
