Disnaker Kota Bengkulu Targetkan PAD dari Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Capai Rp500 Juta pada 2025
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2025 mencapai Rp500 juta. Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romawi, menjelaskan bahwa target tersebut setara dengan kontribusi dari 25 tenaga kerja asing yang akan membayar retribusi, dengan setiap tenaga kerja asing yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah dikenakan biaya sebesar 100 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
"Untuk tahun depan (2025), kami akan targetkan PAD dari Retribusi TKA sebesar Rp500 juta atau 25 tenaga kerja asing yang membayar," ujar Firman Romawi di Bengkulu pada Selasa (31/10/2024).
Firman juga menambahkan bahwa perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu, seperti PT TLB dan PT Petitgan, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah. Disnaker Kota Bengkulu telah melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut dan berharap mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
"Kami berharap perusahaan-perusahaan ini dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, agar ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bengkulu mengenai ketentuan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan.
“Pemerintah sudah menetapkan pajak dan retribusi. Salah satu ketentuan di Pasal 78 adalah dana retribusi perpanjangan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Pembayaran untuk penggunaan tenaga kerja asing kini dilakukan di daerah setelah adanya Perda,” tambah Firman.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap agar semua pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada, guna terciptanya iklim kerja yang baik dan berkeadilan di kota ini.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu, saat ini terdapat 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan penerimaan PAD dari Retribusi TKA dapat tercapai dan memberikan manfaat positif bagi pengembangan ekonomi serta tenaga kerja di Kota Bengkulu.
Reporter: Lentera Nindya M
Editor: M Ichfan Widodo
- 250043 views