Skip to main content

Hasil Seleksi Komisi Informasi Provinsi bengkulu Harus Batal Demi Hukum

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu tahun 2023/ (Siberbengkulu.co/ Foto: Lentera)

Bengkulu,Siberbengkulu.co -- Menyikapi hasil seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu tahun 2023, Herawansyah Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu memberikan komentarnya. Komentar Herawansyah sebagaimana disampaikan beliau pada Jum’at (25/8/2023), berkenaan dengan hasil seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu tahun 2023 - 2027, Herawansyah langsung berkomentar menohok.

“Iya, yang pintar anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu tula, saya yang menerima 5 gelar kesarjanaan, 2 gelar S1, 2 gelar S2 dan 1 gelar S3 cumlaude dari Universitas Terkenal Airlangga Surabaya serta memiliki berbagai sertifikat keahlian nasional adalah bodoh !!! hahahhaaha … Sayapun sebagai Tenaga Ahli Komisi Informasi ikut seleksi ini hanya ingin mengetahui apa yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak karena sebagai tenaga Ahli saya di-SK-kan oleh Gubernur Bengkulu, saya harus memberikan saran dan petunjuk agar Komisi Informasi dapat berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terus terang, saya pun sebenarnya tidak serius menjadi Komisioner Komisi Informasi karena terkait bekerja sebagai pimpinan Badan Publik yang mengharuskan saya mundur jika saya terpilih,” ujar Herawansyah tertawa.

Lebih lanjut Herawansyah berkomentar, “Berdasarkan keputusan presiden Nomor 48 tahun 2009 tertanggal 2 juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatuan terhadap para calon oleh DPR RI. KI pusat beranggotakan 7 komisioner dan KI Provinsi beranggotakan 5 komisioner, dengan dua orang dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM), saya pikir apa yang diputuskan oleh Komisi Informasi adalah melangggar aturan karena tidak ada unsur pemerintah dan media masa. Yang saya ketahui unsur pemerintah yang telah direkomendasi Gubernur Bengkulu melalui surat adalah Nopianto,”’kata Herawansyah.

Sebagai rujukan, Herawansyah menyampaikan Pencerminan Unsur Pemerintah Calon Anggota Komisi Informasi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 18 :
1.  Pencerminan unsur pemerintah bagi calon anggota Komisi Informasi dilakukan sebelum mengajukan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Tim Seleksi menerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Presiden atau Gubernur atau
3. Bupati atau Walikota untuk memilih nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang mencerminkan unsur pemerintah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang akan diajukan.
4. Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang terpilih untuk mencerminkan unsur pemerintah wajib disertakan surat keterangan dari Pemerintah.
5. Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 20 ayat 4 :

Jumlah anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.

Hal di atas ini pun tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi Komisioner Komisi Informasi pad Komisi 1 DPRD Provinnsi Bengkulu.

“Atas dasar pertimbangan di atas, sebagai Tenaga Ahli Komisi Informasi, sesuai dengan kewenangannya kami minta Gubernur Bengkulu Bapak Rohidin Mersyah untuk tidak melantik Komisioner Komisi Informasi yang proses seleksinya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penuh tanda tanya!!!,” pungkas Herawansyah.

Sumber: Indonesiainteraktif.com 

 Editor: Arif Dwi Septian

Tags

Baca juga ...