Skip to main content

Maling Sanyo, 2 Pemuda Seginim Diamankan

Salah satu tersangka tindak pidana Curat mesin Air milik Mesjid  Nurul Iman desa Muara Pulutan  Kecamatan Seginim, Minggu (30/07)/ (Siberbengkulu.co/ Foto: Aan)

Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co - Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Minggu (30/07/23) dini hari.

Penangkapan diawali pada Hari Minggu ( 30 /07/23)  pukul 01:30 Wib  unit reskrim polsek seginim yang di pimpin Kapolsek Seginim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan Di amankan dirumah warga Di dusun Tanjung Raya desa muara pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan selanjutnya pesonil unit Reskrim . Seginim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya Di Amankan Di Polsek Seginim guna di minta keterangan dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 mesin air merk Sanyo.

Image removed.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH menjelaskan, bahwa benar anggotanya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial Dw,(20), Petani/pekebun,warga Desa kota agung Kec.Seginim Kab Bengkulu selatan dan Gn( 23 Tahun), Swasta, warga Desa Kota agung Kec.Seginim kab bengkulu selatan yang merupakan tersangka tindak pidana Curat mesin Air milik Mesjid  Nurul Iman desa Muara Pulutan  Kecamatan Seginim yang tertangkap tangan saat beraksi melakukan pencurian dan
kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Terhadap kedua tersangka tersebut akan kita sangkakan dengan Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana di maksud pasal 363.

 

Editor : Cyntia Pramesti

Reporter : Aan Ade

Baca juga ...