Oknum Developer Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan Ditetapkan Jadi Tersangka
Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co -- Oknum developer AP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang senilai Rp5,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Usai permohonan Praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, AP ditahan pada Senin (25/11) malam dan langsung mengenakan rompi pink lalu dibawa ke Rutan Kelas IIB.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH membenarkan jika telah melakukan penahanan terhadap AP selaku oknum developer.
Sebelumnya, penahanan telah dilakukan terhadap RZ selaku analis kredit di salah satu bank plat merah.
Kemudian tersangka lainnya, DU selaku Branch Manager salah satu Bank Plat Merah yang menjabat tahun 2018 lalu segera menyusul ditahan.
"Kami Kejari Bengkulu Tengah sudah melakukan penahanan terhadap AP oknum developer yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,'' ujar Marjek pada Selasa (26/11).
Marjek menuturkan, AP akan ditahan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari kedepan. Adapun atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer pasal 2 subsidair pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
''Penahanan dilakukan selama 20 hari sembari kami akan melengkapi berkas perkara,'' demikian Marjek.
Reporter: Burhasin
Editor: M Ichfan Widodo
- 250075 views
