Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah, Lakukan Kunker ke DLH Jabar
Bandung, Siberbengkulu.co -- Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Jumat (2/9/2024).
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Almainis, Wakil Ketua Pansus Marwan Yohanis, Anggota Pansus lainnya, yaitu Yanti Komalasari, Agus Triansyah, Yuliawati, Iwa Sirwani Bibra, Tamarudin, Zulfi Mursal, Sulaiman MZ, dan Ali Rahmad Harahap.
Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Jefri Agung L beserta jajarannya, di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan ini, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Jefri Agung menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 April 2016 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Jawa Barat.
Jefri Agung mengatakan, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota berupa Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional (PTSR) Jawa Barat pada Dinas Lingkungan Hidup, termasuk TPPAS Regional Cirebon Raya.
Selain itu, lanjut Jefri, total timbulan sampah di Jawa Barat sebanyak ±35.000 ton per harinya. Bila dirata-ratakan terhadap jumlah penduduk Jawa Barat, maka setiap orang menghasilkan 0,7 kg sampah setiap harinya.
Editor: Arif Dwi Septiani
Reporter : Mirwan
- 250081 views
