Skip to main content

PAW Anggota DPRD Kota Bengkulu Resmi Dilantik

Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, S.IP, melantik Achmad Jaingat Sihabat, S. Sos menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024 di Ruang Rapat Ratu Anggung DPRD Kota Bengkulu, Senin (11/12). (Foto: Lentera)

 

Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, S.IP, melantik Achmad Jaingat Sihabat, S. Sos menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024 di Ruang Rapat Ratu Anggung DPRD Kota Bengkulu, Senin (11/12).

Suprianto mengatakan pelantikan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia juga menjelaskan dilantiknya Achmad Jaingat Sihabat, S. Sos menjadi PAW Anggota DPRD Kota Bengkulu menggantikan Mella Marlieta.

"Terlantiknya Saudara Achmad Jaingat Sihabat ini sebagai PAW dari saudari Mella Marlieta yang sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Bengkulu," ucap Suprianto di Ruang Rapat Ratu Anggung DPRD Kota Bengkulu, Senin (11/12/2023).

Dilanjutnya, ia mengatakan masa jabatan dari Achmad Jaingat Sihabat sebagi  sekitar delapan bulan sebagai PAW Anggota DPRD Kota Bengkulu.

"Dia nanti akan bergabung menggantikan posisi Mella kalo gak salah di Komisi III DPRD Kota Bengkulu," ujar Suprianto.

Ditambahnya, ia mengatakan gaji yang akan diterima Achmad Jaingat Sihabat mulai dari Januari 2024.

"Masalah gaji dia akan mendapatkan gaji per Januari kalo gak salah, soalnya dia dilantikkan tanggal 11, jika dia dilantik tanggal 10 kebawah kemarin maka gaji bulan Desember dia dapat juga," tambahnya.

Suprianto berharap semoga Achmad Jaingat Sihabat bisa melaksanakan tugas dengan baik dengan mencari aprisiasi dari masyarakat untuk menjadi pokok pemikiran anggota DPRD Kota Bengkulu.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M

Baca juga ...