Skip to main content

Pemkab Kaur Siapkan Inovasi Pengadaan Barang dan Sistem Arsip Elektronik di 2025

Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, Foto: Aidil/Siberbengkulu.co

 

Kaur, Siberbengkulu.co -- Pemerintah Kabupaten Kaur, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, M. Jarnawi, M.Pd., mengumumkan bahwa pada tahun 2025, akan ada sejumlah perubahan besar terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta penerapan sistem arsip elektronik.

 Inovasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan di Kabupaten Kaur.

Menurut Jarnawi, salah satu perubahan utama yang akan diterapkan adalah sistem verifikasi berbasis wajah dan KTP elektronik untuk pendaftaran pengelolaan barang dan jasa, yang akan dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Namun, fokus utama dari perubahan ini adalah mewajibkan seluruh pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam seluruh proses administrasi pengadaan barang dan jasa.

Semua dinas dan kecamatan di Kabupaten Kaur harus mendaftarkan pejabat terkait untuk mendapatkan akun tanda tangan elektronik,” jelas Jarnawi.

 Ia juga menegaskan bahwa untuk memastikan kelancaran implementasi, seluruh proses administrasi pengadaan barang dan jasa di 2025 akan berbasis sistem digital dengan tanda tangan elektronik. Proses pendaftaran ini harus diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI), yang akan menjadi standar nasional dan terintegrasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Mulai 2 Januari 2025, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kaur wajib menggunakan SRIKANDI untuk persuratan dengan tanda tangan elektronik.

Dinas dan kecamatan yang belum mengaktifkan sistem ini diminta segera melakukan ujicoba sebelum Desember 2024,” tambahnya.

Dengan perubahan ini, Pemkab Kaur berharap dapat mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang dan jasa serta arsip pemerintah daerah.

 

Reporter: Aidil

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...