Skip to main content

Polsek Taba Penanjung Amankan 130 Liter Tuak dan 25 Botol Miras dalam Operasi Pekat

Polsek Taba Penanjung mengamankan 130 liter tuak dan 25 botol miras. Foto: Burhasin/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co --  Polsek Taba Penanjung di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Junairi, S.H., M.H., berhasil menyita 130 liter tuak dan 25 botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Selasa (10/12) malam. Operasi ini berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB di kawasan Liku Sembilan, Kecamatan Taba Penanjung.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos., S.Ik., M.H., M.Ik, melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Junairi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut menyasar warung remang-remang (warem) di kawasan tersebut yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras ilegal.

"Seluruh warung remang-remang kami geledah dengan dugaan kuat adanya penyimpanan minuman keras ilegal. Kami berhasil mengamankan 130 liter tuak dan 25 botol miras. Selain itu, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat juga turut kami amankan," ujar Junairi.

Junairi menambahkan, semua barang bukti yang disita saat ini berada di Mapolsek Taba Penanjung, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Polres Bengkulu Tengah.

"Untuk sementara, barang bukti masih berada di Polsek Taba Penanjung. Kami menunggu instruksi dari Polres Bengkulu Tengah sebelum barang bukti ini dibawa ke sana," tambahnya.

Operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi aman dan nyaman di wilayah hukum Bengkulu Tengah menjelang akhir tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.

 

Reporter: Burhasin 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...