Tilap Dana Bos, 3 Terdakwa Kasus Korupsi MAN 2 Kepahiang Ditetapkan
Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021-2022 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu (28/05) kemarin.
Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM, Bendahara EPD, dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) US di MAN 2 Kabupaten Kepahiang.
Kasus ini mengemuka setelah ditemukan adanya berbagai modus operandi seperti pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja, dan praktik cash back dari pihak ketiga. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pejabat MAN 2 Kepahiang tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Penetapan ketiga pejabat sebagai tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen, Brahma Kharisman, SH.
Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan Dana BOS yang diterima oleh MAN 2 Kepahiang yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama. Dalam rincian yang disampaikan, disebutkan bahwa MAN 2 Kepahiang menerima dana BOS sebesar Rp 842.800.000 untuk tahun 2021 dan Rp 960.000.000 untuk tahun 2022.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ditemukan kerugian negara yang nilainya fantastis, yaitu mencapai lebih dari Rp 619 juta,” tambah Brama.
Diduga terduga pelaku mencairkan anggaran dana BOS untuk kegiatan yang sudah dibiayai oleh dana komite maupun kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tersebut telah dimanipulasi.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, terungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk:
- Pemotongan anggaran kegiatan
- Kegiatan fiktif
- Mark-up belanja
- Cashback dari pihak ketiga (penyedia)
Penyimpangan-penyimpangan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 619.320.974,00, berdasarkan perhitungan jaksa penyidik.
Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Curup berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Penahanan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dengan adanya penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang sangat vital bagi kemajuan bangsa.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Agus Susanto
- 250270 views