Skip to main content

Tingkatkan Warga Patuh Bayar Pajak

Pajak, Foto: Ilustrasi/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang, baik oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meskipun rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung, pembayaran pajak dianggap sebagai bentuk partisipasi rakyat terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang nantinya juga akan kembali kepada rakyat.

Perlu diketahui masyarakat Indonesia masih belum mengetahui jenis-jenis pajak. Di Indonesia adanya 2 jenis pajak yang berlaku yaitu, pajak pusat dan pajak daerah. Indonesia memiliki tantangan dalam tingkat kepatuhan wajib bayar pajak, banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa pajak itu sangat penting untuk perekonomian negara. Meskipun penting, mereka menganggap pajak bersifat tidak wajib dan tidak tahu tujuan dari membayar pajak untuk negara sehingga mereka lalai atau tidak mematuhi kewajiban untuk membayar pajak.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pajak merupakan kontribusi wajib yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk negara namun bersifat memaksa.

Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia menganut self-assessment system, yaitu wajib pajak (orang pribadi maupun badan) diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, serta membayar sendiri pajak yang terutang kepada negara. Pemungutan pajak di Indonesia berlandaskan asas keadilan (equality), yaitu pemungutan pajak disesuaikan dengan kemampuan/penghasilan dari wajib pajak yang bersifat tidak diskriminatif (membeda-bedakan).

Tantangan yang memengaruhi kepatuhan dalam kewajiban bayar pajak adalah masyarakat belum memahami pentingnya kewajiban dalam membayar pajak, jika masyarakat membayar pajak akan merugikan diri sendiri, dan kurangnya transparansi pajak. Sehingga dengan kurangnya penerimaan pajak maka negara akan terus mengalami kerugian karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan untuk negara, subsidi dari pemerintah berkurang dan pembangunan fasilitas umum menjadi terhambat.

Selain itu, jika masyarakat terus menunda-nunda atau telat untuk bayar pajak maka akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana. Sanksi administatif merupakan sanksi yang  dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif, sanksi administratif pajak dikenai bunga 2% per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dan sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana, sanksi pidana pajak akan di penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak harus dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penting dalam membayar pajak.

 

Reporter : Rahmita Dwi Kurnia 

Editor: M Ichfan Widodo 

Tags

Baca juga ...