Skip to main content

Vonis 8 Tahun Penjara bagi Marisa Putri atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan Renti Marningsih

Tersangka Marisa Putri, seorang perempuan berusia 22 tahun, atas tindak pidana yang menyebabkan kematian Renti Marningsih (46). Foto: Mirwan/Siberbengkulu.co

 

Riau, Siberbengkulu.co -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Marisa Putri, seorang perempuan berusia 22 tahun, atas tindak pidana yang menyebabkan kematian Renti Marningsih (46). Marisa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk alkohol dan terpengaruh narkoba, yang menyebabkan kecelakaan fatal pada 3 Agustus 2024.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, Marisa melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Marisa tidak dapat dibenarkan dan memberi dampak besar, termasuk meninggalnya korban dan trauma mendalam bagi keluarga.

Hukuman tambahan juga dijatuhkan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun. Marisa tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan setelah menjalani pidana. 

Marisa menerima putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima keputusan yang sama.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, saat Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Renti. 

Akibat kecelakaan tersebut, Renti mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian, Marisa sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Satlantas Polresta Pekanbaru. 

Barang bukti, termasuk mobil dan STNK, dikembalikan kepada Marisa, sedangkan sepeda motor korban dikembalikan kepada keluarga Renti.

 

Reporter: Riau

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...