Skip to main content

WALHI Desak Dinas Pertanian Bengkulu Tengah

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, (Foto: Burhasin)

Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co -- Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di salah satu kabupaten Bengkulu Tengah. Di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat tiga perusahaan PT. Agra Sawitindo, PT. CSL dan PT. PMS mereka belum mempunyai kebun inti.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, menjadikan hal tersebut perhatian yang serius, meminta untuk pihak Dinas Pertanian Benteng melakukan sanksi kepada Perusahaan tersebut agar bisa menaati aturan yang ada.

"Setelah tiga tahun memperoleh Izin Usaha Perkebunan Budidaya sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, jelas bahwa perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas kebun yang dimiliki. Ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi, dan pemerintah daerah berhak memberikan teguran, sanksi administratif, bahkan mencabut izin usaha," ungkap Abdullah.

Menurut Abdullah Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan aturan Pergub Nomor 4 Tahun 2024 yang dijadikan landasan oleh Pemda Bengkulu Tengah agar segera menyelesaikan masalah perkebunan inti.

"Perusahaan telah mendapatkan berbagai keuntungan dari operasi mereka, dan Pemda Benteng memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan sanksi. Ini sesuai dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2024, yang memperbolehkan teguran tertulis hingga tiga kali," jelas Abdullah.

Apabila perusahaan mengelak untuk cepat menyelesaikan masalah perkebunan inti ini. Dengan hanya memberikan alasan dimana perusahaan lebih dulu berdiri dan beroperasi dari pada aturan yang ada. Seharusnya mereka tidak ada alasan lagi yang bisa diterima. Semua perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku saat ini dan bukan aturan yang lama.

 

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Burhasin

Tags

Baca juga ...