Skip to main content

Jecky Haryanto: Bedasarkan Pasal 19 PKPU 8/ 2024 Rohidin Belum Dihitung 2 Periode

Jecky Haryanto, SH selaku Kuasa Hukum Rohidin Mersyah. (Foto: Lentera)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kepastian Rohidin Mersyah untuk dapat maju kembali pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 November 2024 mendatang akhirnya terjawab.

Hal ini diketahui dengan terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini berkaitan langsung terhadap langkah Rohidin Mersyah di Pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut Jecky Haryanto, SH selaku Kuasa Hukum Rohidin Mersyah berpendapat bahwa, “Rohidin Mersyah belum dihitung 2 periode berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/ 2024,” ujarnya. 

Dijelaskannya bahwa Rohidin Mersyah ditugaskan sebagai Plt Gubernur Bengkulu dimulai pada 22 Juni 2017, dengan surat penugasan dari Mendagri bernomor 122.17/2928/SJ karena gubernur sebelumnya Ridwan Mukti menjadi tersangka di KPK.

Pada saat itu tidak ada “pelantikan” sebagai PLT, bahkan penugasan sebagai Plt hanya surat biasa Mendagri bukan berbentuk Surat Keputusan (SK).

Kemudian mendapat SK Plt Gubernur berupa Keputusan Presiden Nomor : 201/P Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 Juga tanpa “pelantikan”. Keppres ini diterbitkan setelah Inkracht nya perkara Ridwan Mukti dgn memberhentikan Ridwan Mukti dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gub dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021

Maka  dapat dipahami dengan mudah secara ketatanegaraan Pelaksana Tugas (Plt) itu tidak dilantik, yang dilantik adalah “Penjabat” Gub/Bup/ Walikota, ex. Penjabat Bupati Benteng dan Penjabat Walikota Bengkulu. (Plt tidak termasuk klasifikasi“ Penjabat sementara).

Jabatan Plt dilakukan dalam kondisi Gub/Bup/Walikota nya masih ada dan masih menjabat sedangkan jabatan Penjabat Sementara dalam kondisi Gub/ Bup/Walikota tidak ada (kosong).

Sehingga dapat dipahami PKPU 8/ 2024 telah sejalan dgn putusan MK yg menyatakan “tidak membedakan menjabat definitif dan penjabat sementara.

Berdasarkan pasal 19 huruf e  PKPU 8/ 2024 “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, maka Rohidin Mersyah dihitung sejak dilantik pada tanggal 10 Desember 2018 (Desember 2018 - Feb 2021 = 2 tahun 2 bulan) belum dihitung 1 periode.

Dalam konteks ini, perdebatan terus berlanjut di ranah hukum untuk memahami implikasi dari status Plt Gubernur terhadap penghitungan masa jabatan berdasarkan regulasi yang berlaku. 

Argumen hukum dari pihak Rohidin Mersyah menyoroti perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai definisi dan status Plt dalam konteks penghitungan masa jabatan yang tepat.

 

Editor: Arif Dwi Septiani 

Reporter : Lentera Nindya M

Baca juga ...