Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Ditangkap karena Kasus Korupsi DD
 
Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, beserta bendaharanya, ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa. Kedua pria yang berinisial KD (Kades) dan DAS (Bendahara) ini diduga telah melakukan penyelewengan dana desa yang merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp496 juta.
Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka sudah resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Suro Bali.
"Keduanya terbukti telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar hampir setengah milyar rupiah," kata Kasat Reskrim.
Penyelidikan atas kasus ini dimulai setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kedua pejabat desa tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Kepahiang, kedua tersangka turut dihadirkan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai peran mereka dalam dugaan kasus tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan polisi terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KD dan DAS. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta dan menyelesaikan masalah korupsi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat Desa Suro Bali.
Reporter: Ibnu Hajar
Editor: M Ichfan Widodo
- 250107 views
 
      
 
 
 
 
 
 
 
