Kajari Kepahiang Panggil Pejabat Sekretariat DPRD Terkait TGR APBD 2022-2023
Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang terkait dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2022-2023. Panggilan tersebut berkaitan dengan temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang mencapai Rp 11,4 miliar.
Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Jumat, 7 November 2024, dan ditujukan kepada beberapa pejabat di Sekretariat Dewan, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tujuan pemanggilan tersebut dan siapa saja pejabat yang dipanggil.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, ada pemanggilan untuk beberapa pejabat Setwan yang dilayangkan pada Jumat kemarin. Tapi untuk kapan dan rincian lebih lanjut, saya belum bisa menjelaskan,” ungkapnya pada Senin (09/12).
Temuan TGR yang mencuat sebelumnya berasal dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Bengkulu, yang menemukan adanya kelebihan pengeluaran dan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Kepahiang pada tahun anggaran 2022-2023.
Meskipun sebelumnya telah ditangani oleh Kejari Kepahiang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), namun hingga batas waktu yang ditentukan, TGR tersebut belum dapat diselesaikan atau dibayar penuh. Akibatnya, Kejari Kepahiang mengembalikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Pemkab Kepahiang.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejari Kepahiang setelah pemanggilan pejabat Setwan ini. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pengelolaan anggaran APBD Kabupaten Kepahiang.
Reporter: Ibnu Hajar
Editor: M Ichfan Widodo
- 250092 views
