Ketua Adat Ditangkap, Polda Riau Bongkar Jual-Beli Tanah Ulayat di Kawasan Hutan Lindung Kampar
Riau, Siberbengkulu.co -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Seorang ketua adat berinisial DM bersama tiga orang lainnya, yakni MJT, MM, dan B, ditangkap karena diduga menjual tanah ulayat di dalam kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai seluas total 60 hektare.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi khusus Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang melibatkan berbagai unsur kepolisian, termasuk Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas.
"Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik oknum aparat, pejabat desa, maupun ninik mamak, akan kami proses secara hukum," tegas Irjen Herry saat konferensi pers di kawasan hutan lindung Batang Ulak, Senin (9/6).
Irjen Herry menyebut bahwa perambahan hutan ini merupakan bentuk ekosida, yakni pembunuhan massal terhadap ekosistem hutan. Ia menegaskan bahwa kejahatan ini termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang bersifat jangka panjang dan lintas generasi.
"Kerusakannya tidak bisa hanya dihitung dengan uang. Ini menyangkut hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Nasrudin kemudian melakukan penyelidikan ke Desa Balung pada 21 Mei 2025 dan menemukan aktivitas pembukaan lahan di area hutan lindung.
Di lokasi, tim bertemu dengan penjaga kebun bernama Suhendra yang mengaku menjaga lahan milik tersangka MM. MM memperoleh lahan dari tersangka B melalui sistem bagi hasil—70 persen untuk MM dan 30 persen untuk B. Lahan tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan lindung, dengan 21 hektare sudah dibuka dari total 50 hektare yang dikuasai.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi menangkap MM pada 24 Mei di rumahnya, kemudian menyusul penangkapan terhadap B dan DM. DM diketahui merupakan ketua adat yang mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan mengizinkan pengelolaannya meski wilayah tersebut termasuk kawasan hutan lindung.
Tersangka keempat, MJT, diduga memiliki 10 hektare lahan yang dibeli dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh aktivitas jual beli tersebut tidak memiliki izin resmi dan menyalahi hukum kehutanan.
“Pengungkapan ini baru permulaan. Kami terus melakukan pengembangan di lokasi-lokasi lain yang sudah terpantau sebelumnya,” ujar Kombes Ade.
Polda Riau menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara kepolisian, lembaga lingkungan seperti Jikalahari, Kementerian LHK, dan Forkopimda untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup.
"Ini gerakan nyata menjaga bumi. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk manusia, tapi juga untuk alam," pungkas Irjen Herry.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perambahan hutan ini.
Reporter: Musda Mori
Editor: M Raffa LTZ
- 250103 views
