Komisi I DPRD Provinsi Riau Terima Audiensi Tenaga Guru Honorer PPPK Se-Provinsi Riau
Riau, Siberbengkulu.co -- Komisi I DPRD Provinsi Riau menggelar audiensi dengan perwakilan Tenaga Guru Honorer PPPK se-Provinsi Riau di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, pada Rabu (15/1). Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Nur Azmi Hasyim, dan didampingi oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau, M. Amal Fathullah.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Riau, Endi Noveli, beserta jajaran, serta seluruh perwakilan Tenaga Guru Honorer PPPK se-Provinsi Riau.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah nasib tenaga guru honorer yang berstatus R3 dalam database BKN, yang tidak mendapatkan formasi karena kalah peringkat. Meming, salah satu perwakilan Tenaga Guru Honorer PPPK Provinsi Riau, meminta kejelasan mengenai status R3 serta langkah-langkah yang harus diambil oleh tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi.
"Kami butuh kepastian, bagaimana nasib kami yang berstatus R3 ini. Apa kekurangan kami setelah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer? Jika kami memang akan diangkat menjadi paruh waktu, bagaimana regulasinya? Apakah kami juga perlu mengisi DRH?" ujar Meming dengan penuh harap.

Menanggapi hal tersebut, Endi Noveli memberikan penjelasan bahwa peserta yang berstatus R3 harus menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. "Bagi tenaga honorer yang tidak lulus atau berstatus R3, mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkungan ASN pada tahun 2025, yang dirancang untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus sebagai ASN," jelas Endi Noveli.
Lebih lanjut, Endi menambahkan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3. "Kategori R2 mencakup eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapatkan formasi. Sedangkan kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak mendapatkan formasi," ujarnya.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian mengenai masa depan mereka dalam sistem ASN, khususnya terkait dengan status PPPK Paruh Waktu yang tengah dipersiapkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tenaga honorer dapat memperoleh kejelasan terkait regulasi dan langkah-langkah yang perlu mereka ambil ke depannya.
Reporter: Evi Endri
Editor: M Ichfan Widodo
- 250063 views
