KPU Kota Bengkulu Terus Dukung Proses Pindah Pemilih untuk Pilkada 2024
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang ingin mengurus pindah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2024. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pindah pemilih hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, menjelaskan bahwa batas waktu pengurusan pindah pemilih adalah 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Menurut aturan, batas akhir untuk mengurus pindah pemilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Rayendra di Bengkulu.
Masyarakat yang ingin melakukan pindah pemilih dapat mengunjungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah tempat tinggal masing-masing. Pindah pemilih ini ditujukan bagi individu yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin mengubah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Rayendra menambahkan bahwa proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang alamatnya tidak sesuai dengan yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pemilih yang memenuhi kriteria ini akan dialihkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebelum mengajukan pindah pemilih, pemilih diminta untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai DPT di daerah asal dan menunjukkan KTP elektronik sebagai syarat utama.
Selain itu, KPU juga menjelaskan bahwa pindah pemilih dapat diajukan oleh mereka yang memiliki berbagai kondisi, seperti tugas belajar, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, rehabilitasi narkoba, hingga pemilih yang baru pindah domisili. Pemilih yang merupakan tahanan rutan atau lapas, atau yang sedang menjalani rawat inap karena sakit atau terkena bencana, juga dapat mengajukan pindah pemilih.
“Setiap alasan pindah pemilih harus disertai dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi yang pindah karena pekerjaan,” tambah Rayendra.
KPU Kota Bengkulu mengimbau masyarakat yang baru pindah ke Kota Bengkulu untuk segera melengkapi berkas dokumen agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menginformasikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat ini mencapai 276.623 pemilih. KPU Kota Bengkulu tetap membuka peluang bagi perpindahan pemilih dan masyarakat yang baru saja menetap di Kota Bengkulu untuk memastikan mereka dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Reporter: Lentera Nindya M
Editor: M Ichfan Widodo
- 250006 views
