Kuasa Hukum Belum Bisa Berkomunikasi, Sidang Perdana Eks Gubernur Bengkulu Dijadwalkan 21 April 2025
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kuasa hukum eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Aan Julianda mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat berkomunikasi langsung dengan kliennya yang baru saja dipindahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bengkulu.
Rohidin tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu pada Senin (14/4) sekitar pukul 14.47 WIB dengan pengawalan ketat dari tim KPK. Ia dipindahkan ke Bengkulu untuk kepentingan proses persidangan.
Aan Julianda menyebutkan bahwa kliennya masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan serta pengurusan berkas administrasi, sehingga belum memungkinkan untuk melakukan pertemuan secara intensif.
"Sejak awal, mulai dari proses penangkapan hingga saat ini, Bapak Rohidin bersikap kooperatif. Dalam hal ini, kooperatif yang dimaksud adalah bersedia mengungkapkan fakta dan kejadian sebenarnya yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Aan.
Terkait jadwal persidangan, Aan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T. Oyong, telah mengonfirmasi bahwa sidang perdana terhadap Rohidin Mersyah dan dua terdakwa lainnya akan digelar pada Senin, 21 April 2025. Meski demikian, lokasi sidang masih belum ditentukan secara pasti, apakah akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Sungai Rupat atau di Jalan S. Parman, Bengkulu.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, saat ini ditahan di Lapas Bentiring.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250116 views
