Skip to main content

Lakukan Tindak Pidana Penusukan, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

tersangka A.N (17 Thn ) pelajar ,warga desa Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan./ (Siberbengkulu.co/ Foto: Aan)

Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co -- Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka A.N (17 Thn ) ,pelajar ,warga desa Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam terhadap teman satu sekolahnya, pada Rabu (16/08/23).

Tersangka AN  tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya tersangka AN  diduga sebagai pelaku  dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tersangka  tersebut diamankan oleh unit Reskrim Polsek Seginim Polres BS pada hari Rabu (16/08/23) jam 21.00 wib  saat tersangka tersebut menyerahkan diri ke Polsek Seginim dengan diantar oleh Orangtuanya dan Kades Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dan selanjutnya pada Jam 00.20 tsk. Dibawa ke Mako polres untuk di pemeriksaan dan penahanan di rutan polres.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek  Seginim Iptu Priyanto SH mengatakan, Pelaku pengsniayasn yang kita amankan telah  melakukan tindak pidana penganiayaan  pada Pada hari Rabu  tanggal 16 Agustus 2023.

Kejadian tersebut bermula pada pada Hari Rabu  tanggal 18 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 Wib,

“Pelaku pengsniayaan yang kita amankan telah  melakukan tindak pidana penganiayaan  pada Pada hari Rabu  tanggal 16 Agustus 2023.

 

Editor : Cyntia Pramesti

Reporter : Aan Ade

 

Baca juga ...