Melki Kurniawan Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Penusukan yang Menewaskan Aldi Tama
Seluma, Siberbengkulu.co -- Pengadilan Negeri Tais menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Melki Kurniawan (19), terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan kematian Aldi Tama (21). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tais, Raden Ayu Rizkiyati, didampingi hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Andi Bungawali Anastasia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah dan penasihat hukum terdakwa turut hadir dalam sidang.
Melki Kurniawan, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Melki Kurniawan dengan hukuman 5 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Vonis ini berdasarkan dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU setelah melalui serangkaian pertimbangan hukum.
Baik pihak terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah berikutnya. Jika terdakwa mengajukan banding, kami akan menyesuaikan,” ujar JPU Eko Darmansyah usai sidang.
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 30 Juni 2024, di sebuah kafe remang-remang di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Korban, Aldi Tama, warga Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil, mengalami luka tusuk di punggung kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat. Meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas Pajar Bulan, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB.
Putusan ini menjadi akhir sementara dari kasus yang menyita perhatian masyarakat Seluma. Majelis hakim berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran untuk menjauhi tindakan kekerasan.
Reporter: Suripno
Editor: M Ichfan Widodo
- 250063 views
