Nekat Simpan 24 Paket Sabu, Warga Putri Hijau Diamankan Polda
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap Kasus narkotika jenis sabu. Pelaku yakni Mi (40) warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Dibekuk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat pelaku berada di salah satu rumah tepatnya di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
“Personil Subdit Saya mendengarkan dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada Hari Senin, 16 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB, dilakukan penggerebekan dan tak terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ucap Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIk saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/10/2023).
Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan bukti barang berupa 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis SABU (Net 20,7 Gr), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex dan2 (dua) unit HP Android merek OPPO; – Uang tunai hasil penjualan Rp. 1.250.000,-
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika; Pidana Ilmu Paling Singkat 6 tahun Paling Lama 20 Tahun.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250109 views