Skip to main content

Orientasi DPRD Kepahiang Bahas Isu Aktual dan AKD

Hari keempat orientasi DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Bakti 2024-2029, (Foto: Ibnu)

Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Memasuki hari keempat orientasi DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Bakti 2024-2029, materi pembekalan yang dipaparkan tiga narasumber bertemakan pendalaman tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Pembahasan Isu Aktual atau Muatan Lokal, serta pemaparan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dimana pembekalan orientasi masih berlangsung di Bali Meeting Room, Hotel Mercure Bengkulu pada Kamis, (10/10/2024).

Dalam kesempatan ini fungsi, tugas dan wewenang DPRD dipaparkan secara langsung oleh Eropa, S.KM., M.E. Dia mengharapkan melalui materi tersebut peserta mampu memahami fungsi, tugas dan wewenang DPRD dengan jelas dan benar.

"Fungsi DPRD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, meliputi Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan," ujar Eropa.

Terkait materi Isu Aktual/Muatan Lokal, Anryansyah, S.IP., M.Si memfokuskan pembahasan isu aktual pariwisata daerah di Kabupaten Kepahiang, yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata berkelanjutan, konservasi dan pelestarian budaya lokal, penguatan ekonomi lokal, infrastruktur dan aksesibilitas, Peningkatan Kualitas SDM, Keamanan dan Kenyamanan, Isu Pandemi dan Pemulihan Pariwisata.

"Dengan memahami dan menangani isu-isu tersebut, pariwisata daerah diharapkan dapat berkembang lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal. Terutama setelah pandemi COVID-19, banyak daerah wisata di Indonesia yang masih berusaha bangkit. Isu pemulihan ekonomi, protokol kesehatan, dan pengembangan pariwisata domestik menjadi topik hangat," papar Anryansyah.

Selanjutnya sesi ketiga pada hari ini yang menjadi sesi penutup kegiatan pembekalan orientasi DPRD Masa Bakti 2024-2029, Sri Sumaya, S.E., M.AK memberikan penjelasan rinci terkait alat kelengkapan dewan. Dia menyebutkan komponen penting yang menjadi alat kelengkapan dewan terdiri atas Pimpinan Dewan, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Panitia Khusus.

"AKD adalah perangkat yang dimiliki oleh lembaga legislatif, seperti DPR atau DPRD, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi mereka. Membantu para anggota dewan menjalankan tugas dalam hal legislasi, pengawasan, dan anggaran, serta berperan penting dalam menjaga efisiensi dan efektifitas kerja lembaga legislatif," ungkap Sri Sumaya.

Demikian rangkaian kegiatan orientasi DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Bakti 2024-2029, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas, fungsi, serta wewenang anggota DPRD dalam lembaga legislatif. Selanjutnya kegiatan orientasi ini akan ditutup secara serentak bersama DPRD Kabupaten Benteng dan Kabupaten Lebong pada Jum'at Pagi, tanggal 11 Oktober 2024 di Hotel Mercure Bengkulu.

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Ibnu Hajar 

Baca juga ...