Orientasi Hari Ketiga, Anggota DPRD Kepahiang Diberi Tiga Materi Berbeda
Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Hari ketiga kegiatan Orientasi DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Bakti 2024-2029, membahas tiga materi berbeda terkait penguatan penegakkan peraturan perundang-undangan, pendalaman hak dan kewajiban, serta kode etik DPRD, Rabu (09/10) kemarin.
Bertempat di Ball Meeting Room, Hotel Mercure Bengkulu, kegiatan orientasi dimulai dari sesi pertama terkait materi penguatan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, Dr. Amancik, S.H., M.Hum memaparkan beberapa aspek berupa pengawasan etika, kepatuhan peraturan perundang-undangan, pengawasan dan sanksi, sosialisasi dan pendidikan, serta penyelesaian pelanggaran hukum.
"Tentunya kelima aspek tersebut merupakan upaya yang ditujukan demi menjaga integritas lembaga DPRD, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat di lembaga legislatif," sampai Dr. Amancik.
Selanjutnya dalam sesi kedua pemaparan materi tentang hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan Ir. Samsudin, M.Si, menjelaskan secara spesifik mengenai Hak Angket, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.
"Selain ketiga hak tersebut juga terdapat hak-hak lain diantaranya mengajukan rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, imunitas, hak protokoler, hak memilih dan dipilih, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, serta hak keuangan dan administratif," sebut Ir. Samsudin.

Sementara itu di sesi akhir, Drs. Surjadi, M.Pd menjelaskan pentingnya Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Dia menyebutkan tujuan kode etik DPRD yaitu menjaga citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga DPRD itu sendiri.
"Dengan demikian dapat dikatakan fungsi kode etik ialah sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat dan anggota organisasi, meminimalisir intervensi dari luar, pencegahan kesalahpahaman antar anggota DPRD, dan demi menjunjung tinggi prinsip profesional," papar Drs. Surjadi.
Orientasi DPRD hari ketiga dengan tema Penguatan Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Serta Hak Kewajiban Dan Kode Etik DPRD, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anggota terhadap legislasi, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, kinerja DPRD akan lebih efektif dalam mewakili rakyat, mengawasi pemerintah daerah, dan mencegah penyalahgunaan wewenang, sehingga terwujud sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif untuk pelayanan publik yang optimal.
Editor: M Ichfan Widodo
Reporter : Ibnu Hajar
- 250088 views
