Pansus I DPRD Kepahiang Bahas Penyempurnaan Raperda RPPLH Bersama Tenaga Ahli

Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bersama tenaga ahli DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Komisi II Kantor DPRD Kepahiang, Selasa (27/05), dengan fokus pada penyempurnaan substansi naskah akademik Raperda.
Ketua Pansus I, Firdaus, S.H., menegaskan bahwa RPPLH akan menjadi landasan hukum utama bagi kebijakan perlindungan lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Kepahiang.
“Pembahasan RPPLH ini sangat penting karena akan menjadi dasar hukum yang memayungi berbagai peraturan daerah di bidang lingkungan hidup dan tata ruang. RPPLH mencakup kebijakan jangka pendek dan jangka panjang kepala daerah, sehingga menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang,” ungkap Firdaus.
Ia menambahkan bahwa Raperda RPPLH akan berlaku selama 30 tahun ke depan, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif.
“Karena urgensinya yang tinggi, kami menargetkan agar pembahasan oleh Pansus ini bisa segera diselesaikan. Raperda ini sangat dibutuhkan demi masa depan Kabupaten Kepahiang,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, para tenaga ahli DPRD memberikan berbagai masukan substantif untuk memperkuat isi Raperda, termasuk hasil inventarisasi referensi, permasalahan, serta usulan dari berbagai pihak. Pansus I optimistis proses penyempurnaan dapat segera diselesaikan dan Raperda RPPLH dapat dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus I Jalaluddin, serta anggota Pansus lainnya yakni Rajib Govindo, S.H., Padila Sandi, A.Md., dan Eko Susilo.
Reporter: Ibnu Hajar
Editor: M Raffa LTZ
- 250076 views