Paslon Bupati dan Wabup Benteng Evi-Rico, Daftarkan Gugatan ke MK
Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co -- Tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra, telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Informasi yang diterima pada 7 Desember 2024 malam, paslon 02 telah mengajukan permohonan online kepada MK beserta kelengkapan berkas, termasuk daftar alat bukti dan SK penetapan perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd., MM, mengonfirmasi bahwa dirinya sempat mendengar kabar mengenai rencana tersebut, namun ia menambahkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima pemberitahuan resmi atau surat terkait dari pihak paslon 02.
"Memang ada informasi itu. Tapi kalau pemberitahuan resminya atau surat resminya saya sendiri juga belum melihat," ujar Meiky.
Sementara itu, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos., M.M, menegaskan bahwa rekapitulasi hasil pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mengalami perubahan setelah dilakukan pleno pada tingkat KPU Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor 1, Rachmat Riyanto-Tarmizi, memperoleh 33.392 suara, paslon nomor 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra, meraih 31.084 suara, dan paslon nomor 3, Sri Budiman-Septi Peryadi, hanya mendapatkan 8.251 suara.
Gugatan yang diajukan oleh Evi Susanti-Rico Z Saputra diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai hasil pilkada yang telah diselenggarakan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pihak KPU mengaku akan menunggu keputusan resmi dari MK terkait proses ini.
Reporter: Burhasin
Editor: M Ichfan Widodo
- 250104 views
