Skip to main content

Pemenang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan Ditunda, Tunggu Putusan MK

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, Foto: Aan/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co --  Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 terpaksa ditunda setelah adanya gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3, Rifai-Yevri Sudianto, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada sudah sampai pada pleno tingkat kabupaten. Berdasarkan pleno tersebut, Paslon nomor urut 2, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, unggul dengan perolehan suara terbanyak, disusul oleh Paslon nomor urut 3, Rifai-Yevri Sudianto, dan Paslon nomor urut 1, Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Namun, meskipun hasil rekapitulasi suara sudah diketahui, KPU belum dapat menetapkan pemenang secara resmi. Hal ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan oleh Paslon Rifai-Yevri Sudianto ke MK. 

"Untuk penetapan pemenang, kami masih menunggu putusan sidang MK," kata Erina Okriani.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan KPU (PKPU), penetapan pemenang Pilkada memang harus menunggu putusan MK apabila ada sengketa yang diajukan. Sementara itu, daerah yang tidak mengalami sengketa dapat langsung menetapkan pemenang setelah rekapitulasi suara selesai.

Gusman juga menegaskan bahwa penundaan penetapan Paslon terpilih ini bukan tanpa alasan. 

"Kami menerima adanya gugatan di MK, sehingga harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Gusman.

Dalam pleno yang telah diselenggarakan, hasil perolehan suara menunjukkan bahwa Paslon Gusnan-Ii memperoleh 37.968 suara, sementara Paslon Rifai-Yevri mendapatkan 37.151 suara. Paslon Elva Hartati-Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara. Keunggulan Gusnan-Ii terdapat di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Manna, Manna, Pino, Ulu Manna, Air Nipis, dan Seginim. Sedangkan Paslon Rifai-Yevri unggul di lima kecamatan lainnya.

KPU Bengkulu Selatan kini harus menunggu keputusan final dari MK sebelum dapat melanjutkan penetapan pemenang Pilkada.

 

Reporter: Aan Ade 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...