Skip to main content

Pemkab Bengkulu Tengah Akan Tindak tegas ASN yang Bermain Judi Online

Sosialisasi pencegahan bahaya judi online bagi ASN di lingkungan Pemkab Benteng. Foto: Burhasin/Siberbengkulu.co

Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co -- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Benteng bermain judi online.

Hal tersebut disampaikan melalui sosialisasi yang diadakan bersama OJK Bengkulu. Bukan hanya ASN Pemkab Benteng juga melarang masyarakat umum bermain judi.

"Perjudian online harus dihentikan Karena kegiatan judi online sangat merugikan," ucap PJ Sekda Benteng Hendri Donal, Rabu (04/12) kemarin.

Pemkab Benteng bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku judi online. 

"Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari perilaku negatif yang dapat merusak moral dan perekonomian masyarakat," jelas Hendri.

Bukan hanya sosialisasi saja Pemkab Benteng juga akan melakukan langkah-langkah preventif lain. Seperti mengecek perangkat elektronik ASN guna memastikan tidak ada aktivitas judi online. 

"Akan ada kerjasama dengan pihak perbankan juga akan dilakukan koordinasi untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan memberantas judi online," pungkasnya. 

 

Reporter: Burhasin

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...