Skip to main content

Pemprov Kembali Buka Sistem Perencanaan Anggaran Hibah Berbasis Kinerja

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/200/BPKD/2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka kembali Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja). (Foto: Vonny)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/200/BPKD/2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka kembali Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja).  Diketahui bahwa APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 telah membuka Penerimaan usulan Proposal Hibah untuk APBD tahun 2025, Kamis (22/02).

Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja) merupakan sistem yang berbasis web dalam rangka menciptakan, akuntabilitas, transparansi dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah secara elektronik yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.

Tujuan dari Sipanggar Baja yaitu mewujudkan tata kelola perencanaan anggaran hibah yang terintegrasi, transparan, akuntabel, berkinerja dan tepat sasaran yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.

Tahapan Sipanggar Baja mulai dari perencanaan sampai ke tahapan penganggaran secara komprehensif, berbasis kinerja yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Terdapat 6 tahapan proses perencanaan anggaran hibah, secara keseluruhan tahapan Sipanggar Baja ini yaitu melalui : pendaftaran hibah, Pengajuan proposal, Disposisi proposal, verifikasi SKPD, Tagging Sasaran dan Indikator Kinerja, verifikasi SKPD dan Persetujuan Gubernur.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter: Vonny Ficy Wulandari 

Baca juga ...