Skip to main content

Pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan Tahap II, Simbol Komitmen Bersama Berantas Kejahatan

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tahap II Tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Foto: Aan/Siberbengkulu.co

Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co -- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni, SP.M.Si, menghadiri acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Tahap II Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Senin (9/12/24) kemarin. 

Acara ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), tokoh masyarakat, serta instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pada kesempatan tersebut, berbagai jenis barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan dimusnahkan, termasuk narkotika, senjata tajam (sajam), dan barang lainnya. Pemusnahan barang-barang tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana dan meminimalisir kejahatan di wilayah Bengkulu Selatan.

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendukung penegakan hukum dan memerangi tindak pidana, termasuk narkoba dan kejahatan lainnya.

 "Kami berharap melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendukung penegak hukum dalam memberantas tindak pidana demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di Bengkulu Selatan," ujar Sukarni.

Lebih lanjut, Sukarni menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penindakan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya. 

"Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung pemberantasan narkoba dan tindakan melawan hukum lainnya, yang memang menjadi tugas utama penegak hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manna Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH.MM, juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana dan meminimalisir kejahatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, dan kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana di daerah ini," ungkap Nurul.

Dengan pemusnahan barang bukti dan rampasan Tahap II Tahun 2024 ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat, serta memperkuat semangat gotong-royong dalam memerangi kejahatan di Bengkulu Selatan.

 

Reporter: Aan Ade

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...