Skip to main content

Polda Bengkulu Berhasil Amankan 2 Residivis dan Sejumlah BB

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu saat kegiatan rilis pada siang kemarin, Jum'at (24/11/23) didampingi Paur Pullah infodok PID Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Ahmad Khairuman, serta Kasubdit II Kompol Dody Yudianto Arruan, S.Ik. (Foto: Lentera)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Polda Bengkulu berhasil mengamankan pengamanan residivis dengan inisial RH dan MK beserta sejumlah barang bukti diantaranya 13 (tiga belas) paket dugaan narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, 1 (satu) paket dugaan narkotika jenis ganja seberat 2,93 gram, 2 (dua) unit headphone, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening.

Dari informasi yang di dapat diduga Pelaku yang juga sebagai pengedar narkoba mendapatkan barang haram tersebut dari Mr. X yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Namun terkait identitas DPO tersebut, diakui Tonny saat ini sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.

”Identitasnya sudah kita kantongi, saat ini DPO ini sedang kita lakukan mengemudi.” Kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu saat kegiatan rilis pada siang kemarin, Jum'at (24/11/23) didampingi Paur Pullah infodok PID Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Ahmad Khairuman, serta Kasubdit II Kompol Dody Yudianto Arruan, S.Ik.

Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Pengungkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang buruknya aktivitas diduga terkait Narkotika, sehingga Polda Bengkulu menurunkan Tim dari Subdit ll Direktorat Res Narkoba.

Atas kasus tersebut pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M

Baca juga ...