Skip to main content

Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Tindak Kriminal Driver dan Pengedar Sabu Asal BU

Barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital Merk CHQ, 3 (tiga) unit HP android, dan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra. (Foto: Lentera)

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap tindak kriminal driver narkotika jenis sabu dan menangkap 3 orang pengedar.

Adapun tiga orang pelaku yang diduga pengedar tersebut yakni berinisial F (43) warga Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU), SA (36) serta U (53) keduanya warga Pekanbaru Provinsi Riau.

Saat jumpa pers yang dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., yang didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, S.Ik., serta Paur Dokliput Subbid PID Bid Humas AKP Ahmad Khairuman, M.Si., menyampaikan, tersangka ketiga ditangkap saat bertransaksi Narkoba di rumah Sdr. F yang berada di jalan desa bembah, Kec. Napal Udara, Kab. BU.

Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK, menjelaskan, dalam cakupan tersebut, selain menangkap kejutan pelaku, menyertakan juga pengamanan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital Merk CHQ, 3 (tiga) unit HP android, dan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra.

Dari keterangan yang didapat dari pelaku diketahui barang bukti tersebut di bawa dari kota bukit tinggi Sumbar sebanyak 2 (dua) ons, yang rencana pelaku akan dijual/ matiarkan di wilayah Bengkulu Utara dan kota Bengkulu

Tersangka ketiga ini akan kami jerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar," jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, salah satu pelaku saat membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Bengkulu untuk matiarkan menggunakan atribut TNI untuk mengelabui petugas yang akan ditangkap.

Dua orang tersangka yang berasal dari Pekanbaru tersebut statusnya merupakan Resedivis," pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

 

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M

 

Baca juga ...