Polres Bengkulu Selatan Gelas Sosialisasi PP di Desa Pasar Pino
Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co -- Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan, KBO Sat Binmas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Ipda Slamet Rahardjo dan anggotanya mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta kontaminasi udara, di desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan,Selasa l (26/09/23) kemarin.
KBO Sat Binmas juga memberikan himbauan masyarakat kepada bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3) ,himbaun tersebut semoga bermanfaat dan dapat mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar dapat merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga terdapat sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.ujar KBO Sat Binmas
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi SH M.Si mengatakan dengan adanya kegiatan ini, "saya berharap kepada masyarakat Bengkulu Selatan khususnya di desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan," tuturnya.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Aan Ade
- 250036 views
