Skip to main content

Polres Bengkulu Selatan Serahkan Tersangka Bandar Samcodin ke JPU

Tersangka Bandar Samcodin 2000 Butir Diserahkan Ke JPU oleh Sat Resnarkoba Polres BS untuk Menjalani Proses Peradilan Lebih Lanjut./ (Siberbengkulu.co/ Foto: Lentera)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki-laki tersangka dugaan Tindak pidana  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berikut Barang Bukti 2000 (dua ribu) butir pil Samcodin ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Selasa (22/06/23) sore.

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk.
Nama : IN SNT, (47 Tahun),  swasta
Warga Jln. AIR MUSIHINO 132 Kelurahan  Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu  sudah lengkap (P-21) dan pada hari Selasa (22/08/23) telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak  pidana   Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108   ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,

Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh  Aiptu Jaslik,SH bersama  Aipda Heriyanto,Sh dan Bripda Hairul f.Kepada RIZZA OKTAVIA PUTIR TUNGGAL ,S.H (AJUN JAKSA ) selaku Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamyo , SH,M.si  mengatakan  proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.

Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

 

Editor : Cyntia Pramesti

Reporter : Aan Ade

Baca juga ...