Polsek Selupu Rejang Intensifkan Sosialisasi Larangan Hiburan Malam
Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Polsek Selupu Rejang gencar melakukan sosialisasi terkait larangan hiburan malam berupa DJ dan remix yang marak di wilayah hukum mereka. Sosialisasi ini akan terus dilaksanakan hingga akhir tahun 2024, dengan target utama di tahun 2025 tidak ada lagi masyarakat yang menggelar hiburan malam tersebut, Rabu (18/12).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi SSos, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
Kapolsek menambahkan, "masyarakat dilarang keras melaksanakan pesta di malam hari sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Banyak alasan kenapa pesta malam dilarang untuk dilaksanakan, selain untuk mencegah terjadinya kriminalitas, banyak dampak negatif yang bisa terjadi jika masyarakat masih memaksakan diri untuk melangsungkan pesta di malam hari."
Menurut data yang dimiliki Polsek Selupu Rejang, banyak tindak kriminalitas yang muncul sebagai dampak dari hiburan malam, antara lain perjudian, mabuk-mabukan, perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, curanmor, dan penganiayaan.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kegiatan hiburan malam tersebut meresahkan warga sekitar, yang merasa terganggu dengan adanya keramaian dan potensi kejahatan yang sering terjadi.
Dengan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan, pihak Polsek berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Selupu Rejang.
Reporter: Pingki Nopsa
Editor: M Ichfan Widodo
- 250115 views
