Skip to main content

Satreskrim Polres Benteng Tangkap Tersangka TPPO di Liku Sembilan

Satreskrim Polres Benteng Tangkap Tersangka TPPO di Liku Sembilan. Foto: Burhasin/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Liku Sembilan, Kecamatan Taba Penanjung, pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.  

Tersangka yang diketahui berinisial Su ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada pukul 00.15 WIB di hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat praktik TPPO. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Saman Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Kami telah mengamankan tersangka berinisial Su, dua saksi, serta satu orang korban. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan," ujar AKP Saman.  

Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan meliputi satu celana jeans biru, satu kaos hitam, satu botol minuman keras jenis anggur merah, pakaian dalam wanita warna merah, uang tunai Rp100.000, satu bantal motif bunga, seprai ungu, dan satu jerigen berisi minuman jenis tuak.  

Menurut AKP Saman, salah satu kamar dalam warung di lokasi tersebut diketahui digunakan untuk kegiatan yang melibatkan korban perempuan dalam dugaan perdagangan orang. Tersangka Su diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  

"Kami akan melanjutkan proses penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara," tambahnya.  

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi langkah tegas Polres Bengkulu Tengah dalam memberantas praktik TPPO di wilayahnya.

 

Reporter: Burhasin 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...