Skip to main content

Setelah 6 Tahun DPO Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Kaur Diamankan

Terdakwa berinisial APJ (30), (Foto: Ade)

Kaur, Siberbengkulu.co -- Diduga telah masuk DPO dari 6 tahun lalu, akhirnya tersangka pelaku kasus pemerkosaan dan perampokan warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu diamankan Tim Kejari Kaur Kamis (26/09) malam. 

Diketahui terdakwa berinisial APJ (30) kabur pasca menjalani sidang di PN Bintuhan Senin malam 17 Juli 2018 sekitar pukul 19.35 WIB.

Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen Andi Pebrianda, SH, MH menjelaskan kepada awak media bahwa kala itu APJ kabur bersama rekannya EF yang juga sedang menjalani sidang kasus Narkoba.

Namun EF langsung bisa dibekuk kembali, sedangkan APJ berhasil menyembunyikan diri dan buron selama 6 tahun, akhirnya keberadaannya tersangka kembali terendus.

Keberadaan APJ diendus oleh Tim Intelijen Kejari Kaur dengan dibantu tim Intelijen Kejari Bengkulu Selatan dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan, sehingga malam itu terdakwa dijemput di rumahnya di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tersangka melarikan diri ditingkat penuntutan (proses persidangan Tingkat PN Bintuhan) pada tahun 2018," ujar Pofrizal. 

Disampaikannya bahwa tindak pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018. Pidana itu terjadi di daerah Belimbing Desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.

Dalam perkara itu, APJ dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur pada Senin malam 17 Juli 2018 sekitar pukul 19.35 WIB.

Namun tak berapa lama EF berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Sementara APJ saat itu menghilang dan masuk dalam DPO hingga 6 tahun lamanya.

 

 Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Aan Ade

Baca juga ...