Sidang Kasus Korupsi Rohidin Mersyah: Dugaan Gratifikasi Rp30,3 Miliar untuk Dana Kampanye
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar pada Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai saksi kunci.
Dalam kesaksian mereka, para pejabat OPD mengungkap bahwa mereka diperintahkan untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, termasuk dari kepala sekolah dan pejabat lainnya. Dana tersebut dimaksudkan untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024?
Menurut JPU, total dana yang terkumpul dan diduga diterima oleh Rohidin mencapai Rp30,3 miliar. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan kampanye, seperti logistik, iklan, hingga operasional tim sukses. KPK menilai tindakan ini sebagai bentuk gratifikasi yang jelas melanggar hukum dan etika penyelenggara negara.
Sebelumnya, Rohidin Mersyah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 November 2024. Penangkapan dilakukan setelah KPK menerima laporan dugaan pemerasan terhadap bawahannya demi mengumpulkan dana kampanye secara ilegal.
Selama proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset milik Rohidin, termasuk sebuah rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar yang diduga dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan pengumpulan dana publik untuk kepentingan pribadi. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi, apalagi yang melibatkan pejabat tinggi daerah,” tegas perwakilan JPU KPK di akhir sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas kampanye Rohidin Mersyah.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250113 views
