Skip to main content

Tim Sat Narkoba Polres BS Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Polres Bengkulu Selatan saat menggelar prees release, Rabu (25/09). (Foto: Aidil)

Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co -- Melalui Satreskrim Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menggagalkan peredaran 24 paket Narkoba jenis sabu yang siap edar.

Pihak kepolisian juga berhasil membekuk dua orang pelaku yang merupakan pengedar dan juga kurir barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan Polres Bengkulu Selatan saat menggelar prees release Rabu (25/09) diketahui bahwa kedua pelaku yaitu berinisial YH (19) warga Desa Tungkal II Kecamatan Pino Raya, dan HCM (38) warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang.

Dijelaskannya, bahwa kronologis penangkapan pelaku yang pertama yakni, YH bermula pada, Minggu (22/09) lalu. Sekira pukul 00.05, Tim Sat Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet YH.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan dari hasil interogasi, modus operandi pelaku YH melakukan pemesanan sabu yang akan dipakai bersama temannya, 

Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol BD 3441 MJ, 1 buah dompet warna hitam,  1 unit handphone merk Infinix, 1 buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan 1 buah tutup botol plastik yang sudah dirakit.

Sementara itu, pelaku lainnya yang juga berhasil diamankan Polres BS yaitu berinisial HCM pada, Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Satres Narkoba, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisi 23  paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastic.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu uang tunai berjumlah Rp 900 ribu dengan rincian 7  lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Tak hanya itu bukti lain yang ditemukan yakni 1 unit handphone merk OPPO A78. Sehingga, HCM bersama barang bukti langsung digiring ke Polres BS untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku mendapatkan barang berupa sabu dari S dan F pada 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda," pungkasnya.

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Aidil

Baca juga ...